Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Halu Oleo Law Review

Tugas dan Kewenangan Jaksa sebagai Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Korupsi Royana, Syafira Alien; Sina, Ibnu; Prabowo, I Gede Indra Hari; Suryanegara, Anugrah Karina
Halu Oleo Law Review Vol 5, No 1 (2021): Halu Oleo Law Review: Volume 5 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33561/holrev.v5i1.14921

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat, perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan hak ekonomi masyarakat. Tindak pidana korupsi adalah suatu tindak pidana khusus dimana, dalam penanganannya diperlukan suatu kerja sama dengan pihak-pihak lain yang terkait untuk dapat diselesaikan. Jaksa sebagai penyidik, merangkap pula sebagai penuntut umum. Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, sayangnya sampai saat ini masalah korupsi di Indonesia belum dapat diselesaikan secara tuntas, banyak terjadi di masyarakat ataupun instansi-instansi melakukan korupsi dengan cara halus, sehingga korupsi dapat menjadi “budaya” di negeri ini. Lalu bagaimanakah tugas dan kewenangan jaksa sebagai penuntut umum dalam tindak pidana korupsi? Tugas dan kewenangan jaksa sebagai penuntut umum diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yakni melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim, serta melaksanakan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.